PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 57
BAB 3 — PELINDUNGAN MASYARAKAT
(1) Dalam penyelenggaraan Linmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pemerintah Desa menyediakan Sarana dan Prasarana bagi Anggota Satlinmas.
(2) Sarana bagi Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. perlengkapan operasional; dan b. kendaraan operasional.
(3) perlengkapan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. perorangan; dan b. beregu.
(4) Perlengkapan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi : a. Pakaian Tugas; b. atribut Pakaian Tugas; dan c. perlengkapan lainnya.
