PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 56
BAB 3 — PELINDUNGAN MASYARAKAT
(1) Dalam penyelenggaraan Linmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), Pemerintah Daerah menyediakan Sarana dan Prasarana bagi: a. Satgas Linmas Kabupaten; b. Satgas Linmas Kecamatan; dan/atau c. Anggota Satlinmas.
(2) Penyediaan Sarana dan Prasarana bagi Satgas Linmas Kabupaten dan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
