Pasal 55
BAB 3 — PELINDUNGAN MASYARAKAT
(1) Kepala Desa/Lurah membentuk Satlinmas di Desa/Kelurahan.
(2) Pembentukan Satlinmas di Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(3) Pembentukan Satlinmas di Kelurahan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(4) Struktur Organisasi Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. kepala Satlinmas, dijabat oleh Kepala Desa/Lurah; b. kepala pelaksana, dijabat oleh kepala seksi yang membidangi ketenteraman, ketertiban umum dan Linmas atau sebutan lainnya; c. komandan regu, yang ditunjuk oleh kepala pelaksana setelah mendapat persetujuan Kepala Satlinmas; dan d. anggota, paling rendah 5 (lima) orang dan paling tinggi sesuai dengan kemampuan dan kondisi wilayah untuk tiap regu.
(5) Ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas, hak dan kewajiban Satlinmas di Desa/Kelurahan diatur dalam Peraturan Bupati.
