PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 54
BAB 3 — PELINDUNGAN MASYARAKAT
(1) Kepala Desa wajib menyelenggarakan Linmas.
(2) Penyelenggaraan Linmas di pemerintah desa dilaksanakan oleh Kepala Desa sesuai dengan tugas fungsi dan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
