Pasal 53
BAB 3 — PELINDUNGAN MASYARAKAT
(1) Satgas Linmas Daerah dan Satgas Linmas Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) terdiri atas : a. Kepala Satgas Linmas; dan b. Anggota Satgas Linmas.
(2) Kepala Satgas Linmas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh pejabat yang membidangi Linmas Kabupaten.
(3) Kepala Satgas Linmas Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Kepala Seksi yang membidangi ketenteraman dan ketertiban di Kecamatan.
(4) Anggota Satgas Linmas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas Aparatur Linmas di Pemerintah Daerah.
(5) Anggota Satgas Linmas Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas Aparatur Linmas di Kecamatan dan Satlinmas yang dipilih secara selektif.
(6) Anggota Satgas Linmas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) paling rendah 10 (sepuluh) orang.
(7) Tugas Satgas Linmas meliputi : a. membantu pelaksanaan pembinaan Satlinmas; b. membantu keamanan, Trantibum masyarakat; c. membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran; dan d. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satgas Linmas.
(8) Satgas Linmas dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) apabila diperlukan dapat mengerahkan Satlinmas.
