PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 52
BAB 3 — PELINDUNGAN MASYARAKAT
(1) Dalam penyelenggaraan Linmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), Bupati membentuk Satgas Linmas Daerah dan Satgas Linmas Kecamatan.
(2) Tugas Satgas Linmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. pengorganisasian; dan b. pemberdayaan Satlinmas.
(3) Satgas Linmas Daerah dan Satgas Kecamatan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
