PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 51
BAB 3 — PELINDUNGAN MASYARAKAT
(1) Bupati wajib menyelenggarakan Linmas di Daerah.
(2) Penyelenggaraan Linmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satpol PP.
