PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 50
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Dalam hal pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 berupa penghentian sementara dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha bukan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah melalui Satpol PP berkoordinasi dengan pemangku kewenangan pada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Pusat melalui Instansi Vertikal di Daerah.
