PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 63
BAB 4 — PENEGAKAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN BUPATI
(1) Kegiatan penindakan yustisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b terdiri atas penyelidikan dan penyidikan.
(2) Tindakan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPNS sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
