PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 47
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Masyarakat dilarang melakukan tindakan represif dalam menciptakan dan menjaga Trantibum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2).
