PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 46
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
(1) Peran serta masyarakat dapat berupa partisipasi dalam menciptakan dan menjaga Trantibum.
(2) Bentuk partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. melaporkan adanya pelanggaran Perda atau Perbup dan/atau gangguan Trantibum; b. menumbuhkan kearifan lokal dalam menyikapi perilaku tidak tertib di lingkungan sekitarnya; dan c. memediasi atau menyelesaikan perselisihan antar warga di lingkungannya.
