PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 45
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42 dan Pasal 43 dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi admnistratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa : a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pembekuan sementara Perizinan Berusaha; d. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
e. penutupan.
