PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 44
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
(1) Pemerintah Daerah atau Pejabat yang berwenang melakukan penertiban tempat hiburan atau tempat kegiatan yang mengganggu Trantibum dan/atau dapat menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat.
(2) Untuk melindungi hak setiap orang dalam melaksanakan ibadah/kegiatan keagamaan, Pemerintah Daerah atau Pejabat yang berwenang dapat menutup dan/atau menutup sementara tempat hiburan atau kegiatan yang dapat mengganggu Trantibum.
