PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 43
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Setiap penyelenggaraan kegiatan keramaian wajib memberitahukan dan/atau mendapat Izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
