Pasal 42
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
(1) Setiap pemilik atau penyelenggara usaha tempat hiburan dilarang : a. menerima pengunjung pelajar, Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA pada jam sekolah atau jam kerja, kecuali untuk kepentingan kedinasan; atau b. menerima pengunjung anak untuk tempat hiburan malam berupa tempat diskotik, karaoke, panti pijat, dan tempat hiburan khusus dewasa sejenisnya.
(2) Setiap pemilik atau penyelenggara usaha tempat hiburan berkewajiban: a. mengawasi dan menyampaikan himbauan kepada pengunjung untuk tidak membawa senjata tajam, minuman beralkohol, narkotika serta untuk tidak melakukan praktek Asusila dan tindak pidana lainnya; b. memasang tanda larangan membawa senjata tajam/senjata api, minuman beralkohol, narkotika, serta untuk tidak melakukan praktek Asusila dan tindak pidana lainnya; dan c. menjaga kebersihan, ketenteraman dan ketertiban di lingkungan usahanya.
