PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 41
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
(1) Setiap orang dilarang menyelenggarakan tempat usaha hiburan tanpa Perizinan Berusaha dari Bupati atau Pejabat yang berwenang.
(2) Setiap penyelenggaraan tempat usaha hiburan yang telah mendapat Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang melaksanakan kegiatan lain selain dari Perizinan Berusaha yang dimiliki dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Setiap penyelenggara tempat hiburan wajib mematuhi ketentuan pembatasan jam operasional atau ketentuan libur operasional tempat hiburan pada hari raya keagamaan dan kegiatan keagamaan lainnya.
