Pasal 40
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
(1) Setiap orang dilarang : a. menyelenggarakan dan/atau melakukan pelayanan kesehatan tanpa Perizinan Berusaha; b. menyelenggarakan dan/atau melakukan praktek pengobatan tradisional tidak terdaftar atau tanpa Izin yang dapat membayakan kesehatan dan melanggar norma Asusila dan kaidah agama; c. membuat, meracik, menyimpan dan menjual obat ilegal dan/atau obat palsu; d. menyimpan, memproduksi dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa Izin dari Pejabat yang berwenang; dan e. memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, menyimpan, mengoplos dan menyajikan minuman dan/atau makanan yang memabukan atau berbahaya; atau f. menyelenggarakan usaha/praktik salon kecantikan, toko obat, spa, panti atau pijat tanpa Perizinan Berusaha dari Pejabat yang berwenang.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa : a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pemberhentian kegiatan bersifat sementara atau tetap; dan/atau d. pencabutan Izin atau Perizinan Berusaha.
