PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 39
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
(1) Setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktek di bidang pelayanan kesehatan dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Setiap orang yang melakukan pekerjaan atau praktek pengobatan tradisional wajib terdaftar dan/atau memiliki Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.
(3) Setiap orang dilarang menyediakan, meracik dan menjual makanan dan minuman yang membahayakan kesehatan.
