PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 38
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan kepada gelandangan, pengemis dan/atau tuna susila yang terbukti melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dan Pasal 36 huruf b ke panti rehabilitasi atau panti sosial.
