PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 37
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
(1) Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi admnistratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian sementara atau tetap kegiatan rumah kost, hotel, wisma atau sejenisnya; dan/atau d. penutupan dan/atau pencabutan Izin rumah kost, hotel, wisma atau sejenisnya.
