PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 36
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Setiap orang dilarang : a. menyelenggarakan dan/atau menggunakan rumah/tempat sebagai tempat pelacuran; b. menjadi tuna susila; c. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi tuna susila; d. memakai jasa tuna susila; atau e. berada di tempat atau kamar rumah kost dan/atau kamar rumah kontrakan, hotel, wisma dan sejenisnya dengan pasangan lain jenis atau bukan muhrimnya dan/atau dengan pasangan sejenis yakni Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender melakukan perbuatan Asusila.
