PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 48
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
(1) Setiap orang wajib menciptakan dan menjaga Trantibum yang telah diatur dalam Perda selain yang telah diatur dalam Perda ini.
(2) Setiap orang yang melanggar Trantibum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan sanksi administratif dalam Perda yang bersangkutan.
