Pasal 33
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
(1) Setiap pemilik, penghuni Bangunan dan/atau rumah berkewajiban : a. menjaga keamanan, kebersihan, keindahan, ketertiban lingkungan, perbuatan Asusila, kepatutan, dan kelestarian alam di lingkungannya; b. membuang bagian dari pohon, semak dan/atau tumbuhan yang dapat mengganggu keselamatan umum atau dapat menimbulkan bahaya bagi sekelilingnya; atau c. memelihara dan mencegah kerusakan Ruang Milik Jalan karena penggunaan oleh pemilik/penghuni Bangunan/rumah.
(2) Setiap pemilik, penghuni Bangunan dan/atau rumah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. teguran lisan; dan/atau b. teguran tertulis.
