PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 34
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Setiap orang dilarang: a. melakukan pergelandangan dan/atau pengemisan secara perorangan atau berkelompok di Tempat Umum dengan alasan, cara dan alat apapun; b. memperalat orang lain dengan mendatangkan seseorang dalam Daerah untuk maksud melakukan pergelandangan dan/atau pengemisan; atau c. mengajak, membujuk, membantu, menyuruh, memaksa, atau menampung orang lain secara perorangan atau berkelompok sehingga menyebabkan terjadinya pergelandangan dan/atau pengemisan.
