Pasal 32
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
(1) Setiap orang dilarang: a. mendirikan Bangunan pada Taman dan Jalur Hijau, kecuali untuk kepentingan dinas; b. mendirikan Bangunan menara/tower telekomunikasi tanpa Izin dari Bupati atau Pejabat yang berwenang; c. mendirikan Bangunan Reklame dan/atau alat promosi lainnya yang dipasang tanpa Izin dari Bupati atau Pejabat yang berwenang; d. mendirikan Bangunan stasion radio, dan televisi siaran dan stasion relay tanpa Izin dari Bupati atau Pejabat yang berwenang; atau e. mendirikan Bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung.
(2) Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penertiban; a. penghentian kegiatan bersifat sementara atau tetap; d. pembongkaran; dan/atau e. pencabutan izin atau Perizinan Berusaha.
