PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 31
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
(1) Setiap pemilik/pengelola tempat usaha dan usaha tertentu dilarang : a. memfasilitasi atau menyediakan minuman keras, obat-obatan terlarang, dan/atau tempat perjudian; atau
b. menjadikan rumah kos atau rumah kontrakan sebagai tempat prostitusi atau tempat perbuatan maksiat lainnya.
(2) Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. pencabutan Izin atau Perizinan Berusaha.
