PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 30
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Setiap pemilik/pengelola tempat usaha dan usaha tertentu harus: a. mendapat Perizinan Berusaha dari Bupati atau pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. ikut berpartisipasi dalam menjaga Trantibum di lingkungan rumah kos dan/atau rumah kontrakan; dan c. melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila ada indikasi terjadi perbuatan asusila.
