PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 24
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
(1) Setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana umum pada waktu berlangsungnya penyampaian pendapat, unjuk rasa dan/atau pengerahan massa.
(2) Setiap orang dilarang membuang benda dan/atau sarana yang digunakan pada waktu penyampaian pendapat, unjuk rasa, rapat umum dan pengerahan massa di Jalur Hijau dan Tempat Umum lainnya.
