PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 23
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Setiap orang dan/atau badan dilarang : a. menyebarkan dan menerima selebaran, brosur, pamflet dan sejenisnya di sepanjang Jalan umum; b. memasang dan/atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk dan/atau sejenisnya di sepanjang Jalan, rambu lalu lintas, tiang penerangan Jalan, pohon, Bangunan Fasilitas Umum dan/atau fasilitas sosial; c. menebang, memangkas dan/atau merusak pohon pelindung dan/atau tanaman lainnya yang berada di Fasilitas Umum; atau d. mengotori, mencoret dan merusak Jalan dan/atau jembatan beserta Bangunan perlengkapannya, rambu lalu lintas, pohon, Fasilitas Umum dan/atau fasilitas sosial, kecuali dengan Izin Bupati atau Pejabat yang berwenang.
