PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 22
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Setiap orang dilarang membawa senjata tajam, senjata api di Jalan, di Taman atau di Tempat Umum lainnya dimana sedang diselenggarakan perayaan atau keramaian, kecuali petugas/aparat keamanan.
