Pasal 21
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Setiap orang dilarang : a. membuat gaduh/keributan, menghidupkan alat musik dan/atau alat lain sejenisnya yang dapat mengganggu ketertiban di lingkungan sekitar tempat tinggal, kecuali sedang menyelenggarakan kegiatan khusus dengan Izin tertentu; b. membuat, menyimpan, memperjualbelikan dan/atau membunyikan petasan dan sejenisnya, kecuali sedang menyelenggarakan kegiatan khusus dengan Izin tertentu; c. membuat ramai, gaduh dan/atau membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketenteraman orang lain di dekat tempat ibadah selama ibadah berlangsung, lembaga pendidikan, rumah sakit, atau sekitar tempat tinggal; d. mendirikan dan mengoperasionalkan tempat yang digunakan untuk melakukan kegiatan permainan peruntungan dan/atau mengarah kepada perjudian; atau e. membuang limbah dan/atau membakar benda yang berbau tidak sedap/menyengat yang dapat mengganggu kenyamanan penghuni sekitarnya.
