PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 25
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
(1) Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23 dan Pasal 24 dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa : a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penertiban; d. penghentian kegiatan bersifat sementara atau tetap; e. pembongkaran; f. mengamankan barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran; dan/atau
g. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup atau membayar ganti kerugian sesuai tingkat kerusakan yang ada di lapangan.
