PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 123
BAB 11 — KETENTUAN PIDANA
Setiap masyarakat yang melakukan tindakan represif dalam menciptakan dan menjaga Trantibum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
