PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 124
BAB 11 — KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang melanggar kewajiban menciptakan dan menjaga Trantibum yang diatur dalam Perda selain Perda ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan Perda yang bersangkutan.
