Pasal 122
BAB 11 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang melanggar kewajiban pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap orang yang menggunakan jalan melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap pengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Setiap orang yang menjual dan/atau meminum minuman beralkohol, memakai narkoba, dan obat-obatan terlarang lainnya di Jalur Hijau, Taman, dan Tempat Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf i dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Setiap orang yang menangkap, memelihara, memburu, membunuh atau memperdagangkan hewan yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Setiap orang yang menangkap ikan dengan menggunakan bahan atau alat yang dapat merusak kelestarian lingkungan di Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf e dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Setiap orang yang membuang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ke Sungai, Saluran Air, saluran drainase dan sumber air yang dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf f dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Setiap orang yang melanggar larangan tertib bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) adalah kejahatan.
