Pasal 121
BAB 11 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24 ayat (2), Pasal 27 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d, Pasal 28 ayat (2), Pasal 29 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 34, Pasal 35 ayat (1), Pasal 36, Pasal 39 ayat (3), Pasal 40 ayat (1) atau Pasal 41 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
(2) Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 34 huruf b dan huruf c, Pasal 39 atau Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (2) adalah pelanggaran.
