PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 118
BAB 8 — PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
(1) Bupati melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Trantibum di Daerah.
(2) Pembinaan, pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Satpol PP bersama PPNS dengan Perangkat Daerah dan/atau instansi terkait lainnya.
(3) Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pembinaan, pengendalian dan pengawasan diatur dalam Peraturan Bupati.
