PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 117
BAB 7 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (3) dan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
