PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 116
BAB 7 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Pemerintah Daerah memberikan jaminan keamanan dan perlindungan kepada pihak pelapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada masyarakat yang membantu penyelenggaraan Trantibum.
