Pasal 115
BAB 7 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Kader Penegak Perda dan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 mempunyai tugas membantu tugas dan fungsi Satpol PP dalam pelaksanaan penegakan Perda dan Peraturan Bupati.
(2) Bantuan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. identifikasi potensi pelanggaran Perda dan/atau Peraturan Bupati dan gangguan Trantibum; b. melaporkan hasil identifikasi secara tertulis; c. melaporkan terjadinya pelanggaran Perda dan/atau Peraturan Bupati; d. melaksanakan sosialisasi Perda dan/atau Peraturan Bupati yang mengandung sanksi pidana dan/atau sanksi administratif; dan e. berkoordinasi dengan aparat Satpol PP dan/atau PPNS dalam hal diperlukan tindakan secara langsung terhadap pelaku pelanggaran.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kader Penegak Perda dan Peraturan Bupati berfungsi sebagai : a. motivator; b. dinamisator; dan c. pelaksana tugas Trantibum secara terorganisir.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tugas dan fungsi dan tata cara pembentukan Kader Penegak Perda dan Perbup diatur dalam Peraturan Bupati.
