PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 114
BAB 7 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Pemerintah Daerah memfasilitasi peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Trantibum melalui : a. program pembentukan dan pengembangan kader penegak Perda dan Perbup; dan/atau b. pemberian akses seluas-luasnya dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
