PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 113
BAB 7 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Trantibum.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa partisipasi dalam menciptakan dan menjaga Trantibum.
(3) Bentuk peran serta masyarakat dalam menciptakan, menjaga Trantibum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. melaporkan adanya pelanggaran Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati dan/atau gangguan Ketertiban Umum; b. menumbuhkan kearifan lokal dalam menyikapi perilaku tidak tertib di lingkungan sekitarnya; dan c. memediasi atau menyelesaikan perselisihan antar warga di lingkungannya.
