PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 112
BAB 6 — SISTEM INFORMASI
Pemanfaatan sistem teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 dapat berupa : a. pembangunan dan pengembangan infrastruktur teknologi informasi; b. pembangunan dan pengembangan aplikasi; dan c. pengembangan sumber daya manusia di bidang teknologi informasi.
