PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 111
BAB 6 — SISTEM INFORMASI
Untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Trantibum, dan Linmas serta penegakan Perda dan Perbup, Pemerintah Daerah melalui Satpol PP dapat mengembangkan sistem teknologi informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
