PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 110
BAB 5 — PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) dan Pasal 109 ayat (3) diberikan pada saat Hari Ulang Tahun Satpol PP, Hari Ulang Tahun Republik INDONESIA dan/atau Hari Ulang Tahun Kabupaten.
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
