PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 109
BAB 5 — PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Selain penghargaan kepada PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Bupati dapat memberikan penghargaan kepada: a. Perangkat Daerah; b. lembaga swasta; c. lembaga swadaya masyarakat; dan/atau d. perseorangan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas jasanya mendukung tugas PPNS dan penegakan Perda.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa sertifikat atau plakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian dan kriteria penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
