PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 108
BAB 5 — PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Selain insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, PPNS dapat diberikan penghargaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada PPNS atas pencapaian luar biasa dalam pelaksanaan penegakan Perda.
(3) Penghargaan kepada PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa : a. uang; b. barang yang bersifat mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang PPNS; dan/atau c. sertifikat atau plakat.
(4) Besaran penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian, kriteria, dan besaran penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
