PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 107
BAB 5 — PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Bupati melakukan pembinaan PPNS.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk : a. fasilitasi; b. konsultasi; c. pendidikan dan pelatihan; dan d. penelitian dan pengembangan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dan/atau difasilitasi oleh Satpol PP.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
