PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 106
BAB 5 — PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Keanggotaan Sekretariat PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, meliputi : a. Bupati selaku pembina; b. Sekretaris Daerah selaku pengarah; c. Kepala Satpol PP selaku Ketua; d. Sekretaris Satpol PP selaku sekretaris; e. Kepala Bidang yang membidangi Penegakan Perda pada Satpol PP selaku koordinator operasional; f. Koordinator pengawas PPNS penyidikan Kepolisian Resort Daerah selaku koordinator teknis; dan g. Anggota, meliputi:
- Kepala Perangkat Daerah terkait penegakan Perda dan UNDANG-UNDANG sesuai dengan kebutuhan;
- Kepala Bagian; dan
- PPNS.
(2) Susunan keanggotaan Sekretariat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
