Pasal 105
BAB 5 — PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Dalam melaksanakan tindakan sebagai koordinator PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Bupati membentuk Sekretariat PPNS pada Satpol PP.
(2) Sekretariat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mewadahi keberadaan PPNS yang berada pada Satpol PP dan Perangkat Daerah lainnya.
(3) Sekretariat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melakukan koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pada kegiatan penyidikan, operasional penyidikan penegakan Perda dan UNDANG-UNDANG; b. melakukan pendataan PPNS; c. menyusun pedoman operasional penyidikan, teknis penyidikan dan administrasi penyidikan bagi PPNS; d. memberikan rekomendasi kepada Bupati dalam menyusun Perda terkait dengan penyidikan tindak pidana pelanggaran Perda dan UNDANG-UNDANG; e. memberikan koordinasi dengan instansi penegak hukum lainnya; f. memfasilitasi administrasi PPNS; dan g. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala kepada Bupati dalam waktu 6 (enam) bulan sekali.
(4) Dalam hal terjadi perubahan tugas Sekretariat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai akibat perubahan peraturan perundang- undangan, perubahan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
